Minggu, 19 Oktober 2014

1. Jelaskan apa landasan perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah RI melaksanakan egov dalam pelayanan publik ?
2. Jelaskan sejarah egov di dunia dan indonesia ?
3. Apa manfaat egov dalam penggunaan yang luas ?
4. Apa saja model penyampaian egov yang umum dijumpai ?
5. Apa saja kunci sukses pelaksanaan egov dalam pemerintah atau swasta/masyarakat ?
6. Jelaskan sistem informasi nasional di indonesia ?
7. Sebutkan dan jelaskan 5 portal terbaik didunia.... portal negara apa saja yang anda ketahui... lihat buku rahim, citra dan junaidi ( 2012 )
8. Nyatakan disini alamat blog anda .. apa saja isinya
9. Membuat EM4 dengan salah satu metode blog ini em4 itu dikumpul paling lambat 15 juni 2013 satu orang 1 liter

Jawaban :
1. Impres No 3 Tahun 2003 mengenai strategi pengembangan e-goverment 
    Instruksi Presiden No  3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-goverment tidak bisa dipungkiri adalah angin bagus bagi penerapan teknologi komunikasi dan informasi pemerintahan


2. Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat.Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaianaplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintahpusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government.Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehinggadiperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan darimasyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparatpemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukaimetoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon.Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana danprasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibatlangsung. 
Menurut definisi, e-government hanya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti Internet, untuk meningkatkan proses pemerintahan. Dengan demikian, e-government adalah tidak ada prinsip baru. Pemerintah berada di antara pengguna pertama dari komputer. Tapi proliferasi global Internet, yang secara efektif mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi atas dasar standar terbuka, dikombinasikan dengan gerakan untuk mereformasi administrasi publik yang dikenal sebagai New Public Management, memiliki untuk alasan yang baik menghasilkan gelombang baru kepentingan dalam topik. E-pemerintah berjanji untuk membuat pemerintah lebih efisien, responsif, transparan dan sah dan juga menciptakan pasar yang berkembang pesat barang dan jasa, dengan berbagai peluang bisnis baru.

Untuk beberapa, e-pemerintah mungkin tampaknya menjadi sedikit lebih dari upaya untuk memperluas pasar e-commerce dari bisnis kepada pemerintah. Tentunya ada beberapa kebenaran dalam hal ini. E-commerce adalah pemasaran dan penjualan melalui Internet. Karena lembaga-lembaga pemerintah mengambil bagian dalam kegiatan pemasaran dan penjualan, baik sebagai pembeli dan penjual, tidak konsisten untuk berbicara tentang e-government aplikasi e-commerce. Pemerintah lakukan setelah semua perilaku bisnis.

Tapi e-commerce tidak di jantung e-government. Tugas utama pemerintah adalah pemerintahan, tugas masyarakat mengatur, bukan pemasaran dan penjualan. Dalam demokrasi modern, tanggung jawab dan tenaga untuk regulasi yang dibagi dan dibagi antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Menyederhanakan agak, legislatif bertanggung jawab untuk membuat kebijakan dalam bentuk undang-undang, eksekutif untuk melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum, dan peradilan untuk menyelesaikan konflik hukum. E-government adalah tentang meningkatkan kerja dari semua cabang pemerintahan, bukan hanya administrasi publik dalam arti sempit.

New Public Management adalah semacam teori manajemen tentang bagaimana reformasi pemerintah dengan mengganti struktur organisasi yang hirarkis yang kaku dengan jaringan lebih dinamis unit organisasi kecil, menggantikan otoriter, keputusan top-down dan pembuatan kebijakan praktek dengan pendekatan yang lebih konsensus bottom-up yang memfasilitasi partisipasi sebagai stakeholder sebanyak mungkin, terutama warga biasa, mengadopsi sikap yang lebih ‘customer’ berorientasi kepada pelayanan publik, dan menerapkan prinsip-prinsip pasar untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

E-pemerintah memberikan New Public Management darah segar. Tidak hanya informasi dan teknologi komunikasi menyediakan alat-alat infrastruktur dan software yang dibutuhkan untuk jaringan longgar ditambah unit pemerintah untuk berkolaborasi secara efektif, infiltrasi teknologi ini ke instansi pemerintah cenderung mengarah secara alami pada reformasi kelembagaan, karena sulit untuk mempertahankan ketat hirarkis saluran komunikasi dan kontrol ketika setiap PNS dapat berkolaborasi secara efisien dan langsung dengan orang lain melalui internet.



3.  Manfaat Egov dalam penggunaan yang luas
1.  Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.

2. Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.

3. Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.

4.  Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi     pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
5. Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
6. e-government juga dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
7.  Masyarakat dapat memberi masukan mengenai kebijakan-kebijakan yang   dibuaat oleh pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta8.  Selain tampilan dan paduan warna yang menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
8.  Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
9.  Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan sebagainya.
10. Semua terbuka untuk pemerintah dan masyarakat



4. Ada beberapa model penyampaian E-government yang utama yaitu :
1.              Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C); 
2.                  Government-to-Business (G2B); serta 
3.                  Government-to-Government (G2G).

5.  1. Dukungan/Support
     2. Kemampuan/Capacity
     3. Nilai/Value

6. Sistem Informasi Nasional di Indonesia yang disingkat dengan sisfonas merupaklan suatu inisiatif yang dilakukan dalam rangka mengembangkan infrastruktur sistem informasi pemerintah secara terpadu dan mengintegrasikan dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mendukung pencapaian Good Govermance.

7. 1. Afrika Utara
    2. Afrika Tengah
    3. Amerika Utara
    4. Amerika Selatan
    5. Karibia











Bahan-bahan untuk membuat EM4
Murtiana Blog
:D
BIODATA

Nama                : MURTIANA, SE
Ttl                     : Epil, 09 Mei 1986
Agama              : Islam
Alamat              : Villa Bukit Sejahtera Blok D4 No. 6 Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin
Status                : Menikah
Pekerjaan          : Staf Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin 
Hobi                  : Membaca
Alamat E-mail    : murtiana8@gmail.com
                           murtianadisbun@yahoo.com
                           murtiana88@blogspot.com



PEMERINTAHAN INDONESIA

Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeripertahanan dan keamananperadilanmoneter dan fiskalagama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Kewenangan lainnya diserahkan kepada (sistem pemerintahan)
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
  • Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
  • Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
  • Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan mosi tidak percaya Parlemen
  • Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden.
  • Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
  • Pengawasan rakyat lemah
  • Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara kurang mendapat perhatian
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
  • Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
  • Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.


Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. 
sistem pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial

(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Sistem Pemerintahan Indonesia